KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan kewenangan bank dalam memberikan besaran uang muka atau down payment (DP). Ini adalah langkah pelonggaran kebijakan loan to value (LTV). Meski begitu, bank sentral mengatakan hal tersebut tak akan membuat harga properti melambung dan memunculkan spekulasi harga. Alasannya, BI akan melakukan evaluasi program relaksasi LTV tersebut dalam waktu kurang dari setahun. "Kami akan evaluasi kurang dalam setahun sekali, tapi bisa lebih cepat kalau tiba-tiba ada boom (kenaikan harga)," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7).
BI dan OJK akan monitor harga properti pascapelonggaran LTV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan kewenangan bank dalam memberikan besaran uang muka atau down payment (DP). Ini adalah langkah pelonggaran kebijakan loan to value (LTV). Meski begitu, bank sentral mengatakan hal tersebut tak akan membuat harga properti melambung dan memunculkan spekulasi harga. Alasannya, BI akan melakukan evaluasi program relaksasi LTV tersebut dalam waktu kurang dari setahun. "Kami akan evaluasi kurang dalam setahun sekali, tapi bisa lebih cepat kalau tiba-tiba ada boom (kenaikan harga)," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7).