JAKARTA. Di awal tahun ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok nama bank-bank yang masuk daftar kelompok bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan domestik atau domestic-systematically important bank (D-SIB). Jika masuk kategori D-SIB, bank harus memperkuat modal. “Bank beraset besar akan masuk kategori bank D-SIB,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Rabu (21/1). Tahap pertama, BI dan OJK menentukan bank D-SIB berdasarkan ukuran aset, interkoneksi dan kompleksitas usaha. Bank yang masuk radar seleksi BI dan OJK adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan BUKU 3. Selanjutnya, BI dan OJK akan membawa nama bank-bank tersebut ke rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk ditentukan sebagai bank yang tergolong D-SIB. Berdasarkan aturan PBI Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum, bank kategori D-SIB wajib untuk membentuk tambahan modal atawa capital surcharge mulai 1 Januari 2016.
BI dan OJK menyusun daftar bank sistemik
JAKARTA. Di awal tahun ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok nama bank-bank yang masuk daftar kelompok bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan domestik atau domestic-systematically important bank (D-SIB). Jika masuk kategori D-SIB, bank harus memperkuat modal. “Bank beraset besar akan masuk kategori bank D-SIB,” kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Rabu (21/1). Tahap pertama, BI dan OJK menentukan bank D-SIB berdasarkan ukuran aset, interkoneksi dan kompleksitas usaha. Bank yang masuk radar seleksi BI dan OJK adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan BUKU 3. Selanjutnya, BI dan OJK akan membawa nama bank-bank tersebut ke rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk ditentukan sebagai bank yang tergolong D-SIB. Berdasarkan aturan PBI Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum, bank kategori D-SIB wajib untuk membentuk tambahan modal atawa capital surcharge mulai 1 Januari 2016.