KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan. Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan. Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia bilang laporan data kartu kredit ini lebih untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.
BI dan OJK pantau efek aturan pembukaan data kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan, aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan. Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan. Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia bilang laporan data kartu kredit ini lebih untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.