KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekata untuk memperkuat proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. Persetujuan tersebut tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)” dan ditandatangani oleh GUbernur BI Perry Warjiyo serta Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (19/10). Perry mengatakan, penyediaan PLJP maupun PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI dan OJK sepakat dalam penguatan proses pemberian PLJP/PLJPS kepada perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekata untuk memperkuat proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. Persetujuan tersebut tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)” dan ditandatangani oleh GUbernur BI Perry Warjiyo serta Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (19/10). Perry mengatakan, penyediaan PLJP maupun PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.