BI dan Pemerintah Butuh Pengesahan Perpu JPSK



JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) menjadi UU. Menurutnya Perpu JPSK adalah hasil kesepakatan bersama antara Depkeu, BI dan Dephukham. "Saya ingin tekankan Perpu ini sangat diperlukan untuk jadi landasan pengambilan keputusan pada saat-saat krisis," katanya. Dengan peraturan ini maka tidak ada gugatan atas landasan dari setiap keputusan yang diambil untuk penanganan krisis ekonomi. Tanpa peraturan ini, maka menurut Budiono, pemerintah dan BI akan gamang ambil keputusan dan itu akan berdampak fatal bagi perekonomian nasional. "Tiga perpu itu sangat penting untuk mengambil keputusan. Perpu harus dijadikan UU karena krisis ini belum tahu kapan selesainya," tegasnya. Minggu ini merupakan harapan terakhir pemerintah dan Bi melobi DPR untuk memastikan nasib perpu ini. Kalau usaha itu gagal, maka presiden harus mengajukan RUU baru untuk mencabut Perpu tersebut termasuk di dalamnya mengatur konsekuensi dari pencabutannya. Perpu ini merupakan satu dari tiga perpu yang diajukan oleh pemerintah, yaitu amendemen UU BI, amendemen UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perpu JPSK. Namun hingga kini Perpu JPSK belum mendapat persetujuan dari DPR. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini DPR-lah yang dalam posisi bertanggungjawab dan menentukan masa depan perekonomian nasional. "DPR tentu akan menimbang berdasarkan positif dan negatifnya, kita tentu berharap yang terbaik untuk RI. Kami sudah melakukan semuanya dan menjelaskan sebaik-baiknya," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (16/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: