BI dan Pemerintah Putuskan untuk Naikkan Klaim Penjaminan



JAKARTA. Kondisi ekonomi global membuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi dampaknya terhadap perbankan. Dalam rapat koordinasi perekonomian yang dilakukan di Departemen Keuangan siang tadi, pemerintah dan BI memutuskan untuk menaikkan klaim penjaminan.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, kenaikan klaim penjaminan ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kepercayaan bagi deposan. "LPS selalu siap untuk melakukan tugas sebagai pelaksana penjaminan simpanan nasabah," tuturnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS hanya menjamin dana simpanan masyarakat di perbankan maksimal sebesar Rp 100 juta dalam pasal 11.

Sayangnya, Firdaus enggan untuk mengatakan berapa ancang-ancang atau kisaran klaim penjaminan yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, BI, pemerintah dan LPS masih akan terus melakukan rapat untuk menentukan berapa klaim penjaminan yang pas untuk kondisi perbankan saat ini.


Lebih lanjut Firdaus berharap, hasil rapat tersebut dapat segera diajukan dan disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk kemudian segera masuk ke pembahasan DPR.

Sementara itu, Evi Firmansyah, Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara mengatakan, kenaikan klaim penjaminan LPS menimbulkan rasa aman bagi deposan terutama bagi simpanan dalam bentuk rupiah. "Karena kalau tidak, mereka akan melakukan konversi ke mata uang asing," katanya.

Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Utama PT BNI Tbk Gatot M Suwondo dan Direktur Utama PT Bank NISP Tbk Pramukti Surjaudaja. Mereka menyambut positif langkah BI dan pemerintah untuk menaikkan klaim penjaminan LPS. "Kenaikan ini memberikan rasa aman bagi para deposan," tutur Gatot.

Direktur Tresuri dan Internasional Bien Subiantoro menambahkan, langkah penjaminan ini juga telah dilakukan oleh negara-negara Eropa. Misalnya saja, Irlandia yang menjamin 100% tanpa batas sehingga efeknya membuat dana dari negara-negara Eropa lainnya mengalir ke Irlandia. "Setelah itu, negara-negara besar lain kemudian mengikuti langkah penjaminan 100% kecuali Inggris," tuturnya. Inggris, saat ini hanya menaikkan 25.000 poundsterling menjadi 50.000 poundsterling.

Untuk Indonesia, Bien mengatakan, sangat tergantung dari kemampuan modal LPS untuk menjamin. Bagi pihak perbankan,  semakin tinggi nilai jaminannya, maka akan semakin bagus. “Sebaiknya nilai klaim penjaminan dinaikkan saja dari Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. Ini sama dengan yang dilakukan oleh Amerika Serikat," tuturnya. Di negeri Uwak Sam, klaim penjaminan semula sebesar US$ 100.000. Sekarang nilainya berubah menjadi US$ 250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie