BI dan pemerintah segera bahas asas resiprokal perbankan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membahas asas resiprokal antara bank asing dan bank lokal dalam waktu dekat. Pembahasan ini akan berisi tentang pengaturan kepemilikan bank asing ataupun bank lokal yang di miliki oleh bank asing. Pasalnya saat ini 50,6% aset perbankan Indonesia dimiliki oleh asing. "Jadi nanti kita membahas kategori dan klasifikasi bank asing tersebut antara cabang bank asing atau bank lokal yang dibeli asing," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, Senin (23/5). Harry bilang, usulan itu akan mengarah ke Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau penerapan aturan saling pengakuan. Artinya, jika Indonesia ingin mengendalikan perbankan nasional, maka harus ada pengorbanan yakni mengatur kepemilikan perbankan asing di tanah air. Sebelumnya, wacana kepemilikan asing ini sudah lama ingin dibahas, karena bank-bank nasional seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank BNI Tbk (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBTN) sangat sulit mengembangkan bisnis banknya di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Singapura, Malaysia dan India. "Kita melihat peta penguasaan asing dalam konteks dari perbankan, masa kita tidak boleh masuk ke negara lain, kalau gitu ditetapkan saja asing tidak boleh masuk yang diatur oleh BI," tandas dia. Sebelumnya, Ketua Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Gatot M Suwondo, mengeluhkan soal asas resiprokal bank asing dan bank lokal. Di mana cabang dua bank berpelat merah yakni BNI dan BRI cabang New York ditekan untuk subsidiary. Gatot bilang, tak hanya di New York tetapi di Singapura dan di Tokyo pun tidak mudah untuk membuka cabang, sehingga ini dapat menyulitkan perkembangan bisnis di negara-negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: