JAKARTA. Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memusnahkan temuan uang rupiah palsu sebanyak 135.110 lembar.Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok Antonius Siahaan mengungkapkan, temuan uang rupiah palsu ini dimusnahkan menggunakan mesin racik uang kertas (MRUK) milik bank sentral.Pecahan uang rupiah palsu yang dimusnahkan, terdiri dari:A. Uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 67.278 lembarB. Uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 56.764 lembarC. Uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak 5.033 lembarD. Uang rupiah palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 3.553 lembarE. Uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 sebanyak 2.460 lembarF. Uang rupiah palsu pecahan Rp 2.000 sebanyak 19 lembarF. Uang rupiah palsu pecahan Rp 1.000 sebanyak 3 lembar"Temuan ini tidak ada nilai nominalnya, dihitung per lembar. Kalau uang asli dihitung nominalnya," kata Lambok saat konferensi pers pemusnahan uang rupiah palsu di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2).Uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di BI dan laporan masyarakat pada kepolisian dan perbankan. Temuan tersebut terkumpul sejak tahun 2008 hingga 2013 dan tersimpan di Bareskrim Polri."Pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar lagi di masyarakat," ujarnya.Uang rupiah palsu ini merupakan temuan yang bukan menjadi barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan dilakukan setelah kasus tindak pidana punya kekuatan hukum tetap."Praktik pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI. Pelaksanaan pemusnahan temuan uang palsu ini merupakan hasil nyata upaya BI dan Polri untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto pada kesempatan yang sama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI dan Polrimusnahkan 135.110 lembar uang palsu
JAKARTA. Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memusnahkan temuan uang rupiah palsu sebanyak 135.110 lembar.Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok Antonius Siahaan mengungkapkan, temuan uang rupiah palsu ini dimusnahkan menggunakan mesin racik uang kertas (MRUK) milik bank sentral.Pecahan uang rupiah palsu yang dimusnahkan, terdiri dari:A. Uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 67.278 lembarB. Uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 56.764 lembarC. Uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak 5.033 lembarD. Uang rupiah palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 3.553 lembarE. Uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 sebanyak 2.460 lembarF. Uang rupiah palsu pecahan Rp 2.000 sebanyak 19 lembarF. Uang rupiah palsu pecahan Rp 1.000 sebanyak 3 lembar"Temuan ini tidak ada nilai nominalnya, dihitung per lembar. Kalau uang asli dihitung nominalnya," kata Lambok saat konferensi pers pemusnahan uang rupiah palsu di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2).Uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di BI dan laporan masyarakat pada kepolisian dan perbankan. Temuan tersebut terkumpul sejak tahun 2008 hingga 2013 dan tersimpan di Bareskrim Polri."Pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar lagi di masyarakat," ujarnya.Uang rupiah palsu ini merupakan temuan yang bukan menjadi barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan dilakukan setelah kasus tindak pidana punya kekuatan hukum tetap."Praktik pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI. Pelaksanaan pemusnahan temuan uang palsu ini merupakan hasil nyata upaya BI dan Polri untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto pada kesempatan yang sama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News