KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dana yang mengendap di uang elektronik (u-nik) tidak boleh digunakan bank untuk penyaluran kredit. Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI mengatakan, dana mengendap di uang elektronik masuk dalam kewajiban segera. "Walaupun masuk ke balance sheet bank, namun masuk kewajiban segera sehingga sebaiknya tidak digunakan bank untuk penyaluran kredit," kata Punky ketika ditemui di kompleks BI setelah sholat Jumat, (22/9). Pernyataan ini sebagai jawaban masyarakat terkait apakah dana mengendap di uang elektronik bisa diputar bank untuk menyalurkan kredit. Menurut Punky, tujuan awal dibentuknya uang elektronik adalah untuk memudahkan transaksi pembayaran masyarakat.
BI: Dana di uang elektronik jangan untuk kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dana yang mengendap di uang elektronik (u-nik) tidak boleh digunakan bank untuk penyaluran kredit. Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI mengatakan, dana mengendap di uang elektronik masuk dalam kewajiban segera. "Walaupun masuk ke balance sheet bank, namun masuk kewajiban segera sehingga sebaiknya tidak digunakan bank untuk penyaluran kredit," kata Punky ketika ditemui di kompleks BI setelah sholat Jumat, (22/9). Pernyataan ini sebagai jawaban masyarakat terkait apakah dana mengendap di uang elektronik bisa diputar bank untuk menyalurkan kredit. Menurut Punky, tujuan awal dibentuknya uang elektronik adalah untuk memudahkan transaksi pembayaran masyarakat.