KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua divisi tresuri wajib mengantongi sertifikat per April 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar. Dalam aturan ini, seluruh Direksi/Pegawai perusahaan efek dan perusahaan induk diwajibkan untuk memiliki sertifikat tresuri jika melakukan aktivitas tresuri yaitu penjualan produk atau pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang merupakan kewenangan Bank Indonesia. Namun, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah menyatakan kewajiban yang akan berlaku per 12 April 2019 ini hanyalah trader, Kepala Divisi yang mengawasi, dan Direktur Tresuri.
BI: Dari 865 SDM bidang tresuri, 76% sudah bersertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua divisi tresuri wajib mengantongi sertifikat per April 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar. Dalam aturan ini, seluruh Direksi/Pegawai perusahaan efek dan perusahaan induk diwajibkan untuk memiliki sertifikat tresuri jika melakukan aktivitas tresuri yaitu penjualan produk atau pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang merupakan kewenangan Bank Indonesia. Namun, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah menyatakan kewajiban yang akan berlaku per 12 April 2019 ini hanyalah trader, Kepala Divisi yang mengawasi, dan Direktur Tresuri.