BI: Dari 865 SDM bidang tresuri, 76% sudah bersertifikat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua divisi tresuri wajib mengantongi sertifikat per April 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Dalam aturan ini, seluruh Direksi/Pegawai perusahaan efek dan perusahaan induk diwajibkan untuk memiliki sertifikat tresuri jika melakukan aktivitas tresuri yaitu penjualan produk atau pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang merupakan kewenangan Bank Indonesia.

Namun, Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah menyatakan kewajiban yang akan berlaku per 12 April 2019 ini hanyalah trader, Kepala Divisi yang mengawasi, dan Direktur Tresuri.


Nanang bilang, saat ini terdapat 89 institusi dealer treasury yang memiliki total sumber daya manusia sebanyak 865 orang. "Yang sudah memiliki sertifikasi sebanyak 658 orang," ujar Nanang kepada Kontan.co.id pada Rabu (9/1).

Artinya, sekitar 76% dari sumber daya manusia di bidang tresuri sudah tersertifikasi.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Finance and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dari bank sentral ini.

"Di BTN mayoritas SDMnya yang terdiri dar direktur, kepala divisi, dan dealer per Desember 2018 sudah mengikuti dan memperoleh sertifikasi pelaku transaksi treasuri yang disyaratkan oleh peraturan tersebut,"imbuh Iman.

Asal tahu saja, dalam peraturan BI ini, pelaku Pasar yang tidak memenuhi sertifikat tresuri ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada otoritas terkait. Selain itu, Pelaku Pasar wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia yang terdiri atas daftar Direksi dan Pegawai serta kepemilikan Sertifikat Tresuri, tindak lanjut terhadap Direksi dan Pegawai yang belum memenuhi ketentuan kewajiban Sertifikasi Tresuri, dan. laporan daftar Direksi dan Pegawai yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran Kode Etik Pasar

Sedangkan, Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi