JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo memerintahkan bank-bank BUMN segera mengumumkan kepada publik sehubungan dengan kasus suap yang dilakukan perusahaan penyedia mesin ATM Diebold Inc. "Terkait dengan isu Security and Exchange Comission (SEC) komentar terkait ATM, tentu masing-masing bank sedang menindaklanjuti. Pengawas BI juga sudah menindaklanjuti," kata Agus di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013). Menurut Agus, bila upaya penindaklanjutan tersebut sudah ada hasilnya, maka masing-masing bank akan mengumumkannya pada publik. Pun bila pengawas menemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. "Nanti kalau sudah ada jawaban paling tidak masing-masing bank akan membuat keterbukaan informasi. Atau nanti kalau dari pengawas bank menemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti ke publik," ujarnya. Agus mengaku tidak ada batas waktu dalam penindaklanjutan itu. Meskipun demikian, lanjutnya, bila pengawas bank menemukan hal-hal yang tak taat hukum akan dikemukakan kepada publik. "Tidak ada deadline. Itu sekarang sesuatu yang sudah ditindaklanjuti dan nanti dalam waktu sesuai dengan standar pasar modal pasti harus merespon dalam waktu dekat tentang keterbukaan informasi. Tapi tentang apa di dalamnya ada hal-hal yang tidak taat azas, itu nanti pasti pengawas atau pemeriksa bisa mengetahui dan itu akan disampaikan kepada publik," tutupnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI desak bank umumkan hasil pemeriksaan Diebold
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo memerintahkan bank-bank BUMN segera mengumumkan kepada publik sehubungan dengan kasus suap yang dilakukan perusahaan penyedia mesin ATM Diebold Inc. "Terkait dengan isu Security and Exchange Comission (SEC) komentar terkait ATM, tentu masing-masing bank sedang menindaklanjuti. Pengawas BI juga sudah menindaklanjuti," kata Agus di Kantor Pusat BI, Jumat (25/10/2013). Menurut Agus, bila upaya penindaklanjutan tersebut sudah ada hasilnya, maka masing-masing bank akan mengumumkannya pada publik. Pun bila pengawas menemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. "Nanti kalau sudah ada jawaban paling tidak masing-masing bank akan membuat keterbukaan informasi. Atau nanti kalau dari pengawas bank menemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti ke publik," ujarnya. Agus mengaku tidak ada batas waktu dalam penindaklanjutan itu. Meskipun demikian, lanjutnya, bila pengawas bank menemukan hal-hal yang tak taat hukum akan dikemukakan kepada publik. "Tidak ada deadline. Itu sekarang sesuatu yang sudah ditindaklanjuti dan nanti dalam waktu sesuai dengan standar pasar modal pasti harus merespon dalam waktu dekat tentang keterbukaan informasi. Tapi tentang apa di dalamnya ada hal-hal yang tidak taat azas, itu nanti pasti pengawas atau pemeriksa bisa mengetahui dan itu akan disampaikan kepada publik," tutupnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News