JAKARTA. Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrawati merasa Bank Indonesia (BI) mendesak dirinya untuk segera memutuskan status Bank Century apakah termasuk bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya diberi waktu 4,5 jam untuk menetapkan status bank tersebut. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). "Betul. Saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam. Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, itu harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan jaksa Ahmad Burhanudin.
BI desak Sri Mulyani tetapkan status Bank Century
JAKARTA. Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrawati merasa Bank Indonesia (BI) mendesak dirinya untuk segera memutuskan status Bank Century apakah termasuk bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya diberi waktu 4,5 jam untuk menetapkan status bank tersebut. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). "Betul. Saya tanyakan kenapa tidak bisa ditunda sampai Senin dan hanya diberi waktu 4,5 jam. Namun, BI katakan mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) maka tanggal 21 November 2008, itu harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan jaksa Ahmad Burhanudin.