JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengarahkan kantor cabang bank asing agar menjadi perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Selain itu, otoritas perbankan ini akan mendorong bank asing menerapkan strategi yang fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penciptaan lapangan kerja. Pasalnya bank lokal mendapat kesulitan untuk membuka cabang di luar Indonesia. "Kurang lebih 1-2 bulan mendatang," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Rabu (25/5). Akan tetapi bukan BI bermaksud untuk membatasi namun sebagai rambu-rambu untuk daerah-daerah yang berbahaya, agar lebih hati-hati. Sayangnya, regulator membutuhkan waktu untuk mengkaji dan mempelajari hal ini dari negara lain agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembentukan aturan tersebut. Praktek perbankan di luar negeri mengharuskan bank asing yang mau masuk ke wilayahnya mendirikan anak usaha (subsidiary) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Sebelumnya, beberapa bank nasional mengaku sangat kesulitan untuk membuka cabang di luar negeri akibat peraturan tersebut, sehingga membuat proses pembukaan kantor cabang di luar negeri menjadi berlarut-larut. Bankir menilai, asas resiprokal saat ini belum menguntungkan perbankan nasional. Beberapa bank yang kesulitan mendirikan cabang adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Keduanya ingin membuka cabang di Amerika Serikat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI dorong bank asing berbadan hukum
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengarahkan kantor cabang bank asing agar menjadi perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Selain itu, otoritas perbankan ini akan mendorong bank asing menerapkan strategi yang fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penciptaan lapangan kerja. Pasalnya bank lokal mendapat kesulitan untuk membuka cabang di luar Indonesia. "Kurang lebih 1-2 bulan mendatang," kata Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Rabu (25/5). Akan tetapi bukan BI bermaksud untuk membatasi namun sebagai rambu-rambu untuk daerah-daerah yang berbahaya, agar lebih hati-hati. Sayangnya, regulator membutuhkan waktu untuk mengkaji dan mempelajari hal ini dari negara lain agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembentukan aturan tersebut. Praktek perbankan di luar negeri mengharuskan bank asing yang mau masuk ke wilayahnya mendirikan anak usaha (subsidiary) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Sebelumnya, beberapa bank nasional mengaku sangat kesulitan untuk membuka cabang di luar negeri akibat peraturan tersebut, sehingga membuat proses pembukaan kantor cabang di luar negeri menjadi berlarut-larut. Bankir menilai, asas resiprokal saat ini belum menguntungkan perbankan nasional. Beberapa bank yang kesulitan mendirikan cabang adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Keduanya ingin membuka cabang di Amerika Serikat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News