JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan syariah memiliki produk yang lebih variatif. Salah satunya, memaksimalkan akad istishna (jual beli dengan cara pesanan) dalam penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah (KPR). Akad ini memiliki keunggulan, yakni membolehkan nasabah memiliki rumah, meskipun pendirian bangunan baru 5%. Bangunan tersebut juga harus sesuai kesepakatan antara nasabah, penjualan dan pembuat barang. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengatakan BI sudah membuat aturan baru tentang penggunaan akad istishna pada pembiayaan rumah di bank syariah, namun bank masih kesulitan menerapkan akad ini karena perbedaan pandangan. "Saat ini, pembiayaan rumah melalui akad istishna baru 1% terhadap total pembiayaan bank," kata Edy, pekan lalu.
BI dorong bank syariah maksimalkan akad istishna
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan syariah memiliki produk yang lebih variatif. Salah satunya, memaksimalkan akad istishna (jual beli dengan cara pesanan) dalam penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah (KPR). Akad ini memiliki keunggulan, yakni membolehkan nasabah memiliki rumah, meskipun pendirian bangunan baru 5%. Bangunan tersebut juga harus sesuai kesepakatan antara nasabah, penjualan dan pembuat barang. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengatakan BI sudah membuat aturan baru tentang penggunaan akad istishna pada pembiayaan rumah di bank syariah, namun bank masih kesulitan menerapkan akad ini karena perbedaan pandangan. "Saat ini, pembiayaan rumah melalui akad istishna baru 1% terhadap total pembiayaan bank," kata Edy, pekan lalu.