BI Dorong Integrasi Pembiayaan Sosial dan Komersial Syariah Demi Membantu UMKM



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membeberkan, integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah berpeluang memperluas akses permodalan bagi usaha produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro menyampaikan, pemanfaatan instrumen syariah, seperti zakat dan wakaf, bersama pembiayaan komersial dapat mendukung pengembangan usaha, memperluas kesempatan ekonomi, dan mengoptimalkan potensi ekonomi syariah baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Solikin menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu didukung tiga strategi utama, yaitu penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dalam menyelaraskan program lintas pemangku kepentingan, pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah.


Baca Juga: Karhutla Masih Ancam Sejumlah Wilayah, BMKG Tengah Uji Teknologi Dry Ice

Untuk memperluas akses pembiayaan, kebutuhan pelaku usaha perlu dipertemukan dengan sumber pembiayaan yang sesuai, baik dari perbankan syariah dan lembaga keuangan komersial maupun lembaga zakat dan wakaf.

Integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah (blended finance) dapat membuka peluang bagi usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan untuk berkembang secara bertahap.

“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten," ujar Solikin dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Untuk menerjemahkan strategi tersebut ke dalam langkah konkret, Bank Indonesia mendorong pendekatan 3SP, yaitu Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.

Pendekatan ini dilakukan melalui pengembangan sektor produktif sesuai potensi daerah dan menghubungkan antara kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat. Bank Indonesia juga terus meningkatkan  literasi dan inklusi ekonomi syariah agar masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan dan peluang usaha syariah.

Melalui keterpaduan ketiga aspek tersebut, UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News