BI Dorong Perbankan Perluas Transaksi Repo, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendorong adanya perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) terutama perbankan. Tujuannya, untuk pengembangan pasar keuangan serta mendorong stabilitas sistem keuangan. 

Terbaru, perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA) dilakukan oleh 76 bank, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah. 

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa dalam 3 tahun terakhir transaksi repo di pasar uang Indonesia telah meningkat. Nilai transaksi pasar uang di tahun 2023 mencapai Rp11,4 triliun per hari, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 500 miliar dan Rp4,4 triliun. 


Lebih lanjut, Destry bilang transaksi repo selama ini didominasi beberapa Bank BUMN, bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, yang diharapkan berkembang pada bank lainnya. 

Baca Juga: Banyak BPR Diprediksi Berguguran, Ini Kata OJK

“Diperkirakan akan terdapat penambahan 30% kontrak repo yang terjadi tahun ini,” ujarnya.

Salah satu perbankan yang melakukan penandatanganan perjanjian tersebut adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui unit usaha syariahnya.

Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari bilang  keterlibatan UUS Maybank Indonesia pada kemitraan strategis hari ini merupakan cermin dari komitmen Maybank Indonesia untuk memajukan ekonomi Syariah di Indonesia. 

Menurutnya, perjanjian ini diharapkan dapat mendorong kontribusi yang lebih besar dari pelaku perbankan syariah dalam pembangunan perekonomian berbasis syariah serta mewujudkan sektor keuangan syariah yang resilient sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.

“Fasilitas repo ini tentunya dapat menjadi bentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar sesama pelaku perbankan syariah dan berkontribusi positif terhadap kinerja bank,” ujar Romy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi