JAKARTA. Bank Indonesia mendorong agar payung hukum untuk Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dapat segera meluncur. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengungkapkan, beleid ini diperlukan sebagai dasar pencegahan dan penanganan krisis. Penguatan payung hukum ini diperlukan sebagai bentuk prioritas untuk mengarahkan pengembangan instrumen makroprudensial, sinergi dan kolaborasi dengan institusi terkait. Sebab, kata Agus, dalam upaya mengawal stabilitas ekonomi makro, tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga sistem keuangan.
Dalam kaitan ini, kebijakan makroprudensial sangat penting untuk mengisi ruang yang tidak terjangkau oleh kebijakan moneter, terutama ketika menyangkut risiko ketidakseimbangan finansial. "Untuk itu, kami akan meningkatkan kapabilitas untuk mencegah dan memitigasi risiko-risiko utama yang berpotensi sistemik dan menimbulkan ketidakseimbangan finansial tersebut," kata Agus dalam acara Sambutan Akhir Tahun Gubernur Bank Indonesia dan Pertemuan Tahunan Perbankan 2014 di JCC, Jakarta, Kamis (20/11). Karena itu, kata Agus, kerangka kebijakan makroprudensial akan diperkuat untuk menopang perumusan kebijakan, pengaturan dan pengawasannya. Upaya penguatan tersebut, akan dilakukan dengan berpedoman pada standar internasional, inisiatif reformasi keuangan global dan best practices yang diselaraskan dengan kondisi domestik.