JAKARTA. Bank Indonesia mendorong agar payung hukum untuk Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dapat segera meluncur. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengungkapkan, beleid ini diperlukan sebagai dasar pencegahan dan penanganan krisis. Penguatan payung hukum ini diperlukan sebagai bentuk prioritas untuk mengarahkan pengembangan instrumen makroprudensial, sinergi dan kolaborasi dengan institusi terkait. Sebab, kata Agus, dalam upaya mengawal stabilitas ekonomi makro, tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga sistem keuangan.
BI dorong UU JPSK untuk terbit
JAKARTA. Bank Indonesia mendorong agar payung hukum untuk Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dapat segera meluncur. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengungkapkan, beleid ini diperlukan sebagai dasar pencegahan dan penanganan krisis. Penguatan payung hukum ini diperlukan sebagai bentuk prioritas untuk mengarahkan pengembangan instrumen makroprudensial, sinergi dan kolaborasi dengan institusi terkait. Sebab, kata Agus, dalam upaya mengawal stabilitas ekonomi makro, tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga sistem keuangan.