KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan kembali melesat di Oktober 2022. Laporan Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI) mencatatkan DPK tumbuh 10,0% year on year (YoY) mencapai Rp7.681,9 triliun per Oktober 2022. Padahal, pertumbuhan DPK perbankan terus mengalami perlambatan sejak awal 2022. Seiring dengan adanya penerapan penyesuaian giro wajib minimum (GWM) dari BI. “Perkembangan DPK terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan giro dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perkembangan simpanan terjadi pada golongan nasabah korporasi dan perorangan,” mengutip laporan BI pada Rabu (23/11).
BI: DPK Perbankan Melesat 10,0% Menjadi Rp7.681,9 Triliun di Oktober 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan kembali melesat di Oktober 2022. Laporan Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI) mencatatkan DPK tumbuh 10,0% year on year (YoY) mencapai Rp7.681,9 triliun per Oktober 2022. Padahal, pertumbuhan DPK perbankan terus mengalami perlambatan sejak awal 2022. Seiring dengan adanya penerapan penyesuaian giro wajib minimum (GWM) dari BI. “Perkembangan DPK terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan giro dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perkembangan simpanan terjadi pada golongan nasabah korporasi dan perorangan,” mengutip laporan BI pada Rabu (23/11).