KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Khususnya pasal 17, yang menyebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib mempunyai pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk penegakan hukum, perlindungan serta penegakan kedaulatan terhadap data warga negaranya. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono menyatakan, setiap penyelenggara jasa pembayaran asing yang ingin beroperasi di Indonesia mesti bermitra dengan mitra lokal. Pihaknya juga berharap mereka bisa menaruh database di Indonesia, walaupun kebijakan soal itu masih dipersiapkan.
BI dukung aturan kewajiban perusahaan pembayaran asing punya pusat data di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Khususnya pasal 17, yang menyebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib mempunyai pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk penegakan hukum, perlindungan serta penegakan kedaulatan terhadap data warga negaranya. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono menyatakan, setiap penyelenggara jasa pembayaran asing yang ingin beroperasi di Indonesia mesti bermitra dengan mitra lokal. Pihaknya juga berharap mereka bisa menaruh database di Indonesia, walaupun kebijakan soal itu masih dipersiapkan.