BI Dukung L/C untuk Ekspor Komoditi Alam



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan eksportir komoditi alam menggunakan wesel ekspor alias Letter of Cerdit (L/C) dalam transaksi ekspor mereka. Alasannya, kebijakan ini bakal memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kebijakan pemerintah ini secara tidak langsung akan memaksa para eksportir membawa duit valuta asing (valas) hasil ekspor mereka ke dalam negeri atawa repatriasi. Dampaknya, bukan tidak mungkin Indonesia akan kebanjiran likuiditas valas. "Keputusan pemerintah itu agar menjaga cadangan devisa kita, khususnya dalam bentuk dolar. Perbankan siap menerima pembayaran transaksi ekspor," kata Gubernur Bank Indonesia Boediono menjawab pertanyaan KONTAN, Selasa kemarin (12/1). Boediono juga optimistis perbankan tidak akan kesulitan menjadi penerbit atau penerima L/C. "Bank-bank kita sudah memiliki network yang bagus dengan perbankan internasional. Semuanya sudah oke. Jadi, seharusnya tidak ada masalah lagi," tegas Boediono. Tapi soal dampaknya terhadap penguatan rupiah maupun neraca pembayaran Indonesia, Boediono belum mau memberi komentarnya. Para bankir juga menyambut gembira kebijakan pemerintah. "Kebijakan ini akan mendorong likuiditas valas jika eksportir bersedia menempatkan hasil ekspor di bank lokal. Devisa akan bertambah dan duit asing akhirnya akan masuk ke Indonesia," jelas Bien Soebiantoro, Direktur Treasury dan Internasional Bank BNI Tbk. Direktur Bisnis Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh memperkirakan, jika aturan tersebut berjalan lancar, bank lokal bakal kebanjiran valas yang berasal dari kegiatan ekspor. Maklum, sebelumnya pemerintah membolehkan eksportir mempunyai dua rekening di dalam dan luar negeri. Akibatnya, duit hasil ekspor lebih banyak parkir di bank luar negeri dan Indonesia hanya gigit jari. Tapi, Direktur Utama Bank Mega Tbk Yungki Setiawan masih sangsi dengan efektifitas kebijakan ini. Ia mengingatkan, tak mudah bagi pemerintah untuk mengawasi apakah eksportir benar-benar taat menggunakan L/C. Yungki menyambut waktu waktu jeda pemberlakuan wajib L/C. Sekadar mengingatkan, aturan wajib L/C ini baru berlaku di awal Maret. Selama masa jeda, ucap Yungki, pebisnis bisa mempelajari kewajiban penggunaan L/C sementara pemerintah bisa menyempurnakan aturan main. Baik Yungki maupun Safrullah mengaku telah menyediakan dana khusus untuk membiayai ekspor dan impor. "Porsinya tentu saja tak segede bank besar karena segmen kami berbeda," kata Yungki. Paul Tehusijarana, Senior Vice President Wholesale Product PT Bank Mandiri Tbk. yakin kebijakan wajib L/C akan membuat arus barang dan arus uang menjadi lebih seimbang. Bank Mandiri sendiri kini menguasai sekitar 30% pasar pembiayaan ekspor dan impor di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: