KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara Kemendag dan Bank Indonesia yang berlangsung awal pekan ini. Menurut Destry Damayanti, BI secara tegas menyatakan bahwa kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kripto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital. Pernyataan Deputi Gubernur senior BI ini disambut baik oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Aset digital yang punya potensi besar ini harus diatur dengan lebih jelas agar potensinya bisa dioptimalkan. Ke depan ia berharap seluruh pelaku beserta stakeholder bisa mendukung pembentukan bursa kripto.
BI dukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kemendag, ini respons Wamendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara Kemendag dan Bank Indonesia yang berlangsung awal pekan ini. Menurut Destry Damayanti, BI secara tegas menyatakan bahwa kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kripto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital. Pernyataan Deputi Gubernur senior BI ini disambut baik oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Aset digital yang punya potensi besar ini harus diatur dengan lebih jelas agar potensinya bisa dioptimalkan. Ke depan ia berharap seluruh pelaku beserta stakeholder bisa mendukung pembentukan bursa kripto.