JAKARTA. Bank Indonesia mendukung penyelesaian kasus kredit bermasalah yang terjadi di Bank Mutiara. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, bank sentral mendukung penyelesaian kredit bermasalah itu, sekalipun bergulir ke ranah hukum.Selain itu, Agus juga mendesak agar eks Bank Century tersebut menindaklanjuti penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan lima deposan kelas kakap. Sebab, dengan penyelesaian kredit bermasalah itu, dapat membuat cadangan modal Bank Mutiara menjadi lebih besar."Kami merekomendasikan semua pihak dalam hal ini pemerintah, penegak hukum seperti lembaga peradilan, penegak hukum, untuk mensupport agar Bank Mutiara bisa memperoleh keadilan. Kalau ada debitur-debitur nakal harus ditindak, jadi tidak menjadi angka kredit bermasalah," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/12).Tindak lanjut itu, kata Agus, harus dilakukan dengan segera. Sebab, catatan sebelumnya adalah pada semester I-2013, kelima deposan itu tidak memiliki masalah dalam pembayaran kreditnya kepada Bank Mutiara. Namun, sejak Mei 2013, kelima deposan tersebut secara serempak menghentikan pembayaran kreditnya."Harus ditindaklanjuti dengan menangani kredit bermasalah, paling tidak lima deposan nakal ditangani dengan cepat supaya uangnya bisa kembali dan bisa menjaga kesehatan dan pertumbuhan bank mutiara dengan sehat," tegas Agus. Menurut Agus, yang lebih memahami masalah yang sebenarnya terjadi adalah manajemen Bank Mutiara sendiri. Jika sebelumnya bank tersebut pernah di restrukturisasi dan sekarang jatuh lagi, maka tentu pemegang saham tentu harus melakukan pemeriksaan secara rutin.Lebih lanjut Agus menekankan bahwa BI mendukung komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan optimalisasi bank dengan baik dan sehat.PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) memang tengah menghadapi persoalan kredit macet lima debitur besar yang berhenti membayarkan cicilan sejak Mei 2013. Lima debitur kelas kakap yang tiba-tiba dengan serentak menghentikan cicilan pembayarannya adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar.Belakangan, PT TPPI menolak bahwa pihaknya merupakan grup usaha dari empat perusahaan tersebut yang merupakan debitur nakal Bank Mutiara. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI dukung penyelesaian kredit macet Bank Mutiara
JAKARTA. Bank Indonesia mendukung penyelesaian kasus kredit bermasalah yang terjadi di Bank Mutiara. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, bank sentral mendukung penyelesaian kredit bermasalah itu, sekalipun bergulir ke ranah hukum.Selain itu, Agus juga mendesak agar eks Bank Century tersebut menindaklanjuti penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan lima deposan kelas kakap. Sebab, dengan penyelesaian kredit bermasalah itu, dapat membuat cadangan modal Bank Mutiara menjadi lebih besar."Kami merekomendasikan semua pihak dalam hal ini pemerintah, penegak hukum seperti lembaga peradilan, penegak hukum, untuk mensupport agar Bank Mutiara bisa memperoleh keadilan. Kalau ada debitur-debitur nakal harus ditindak, jadi tidak menjadi angka kredit bermasalah," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/12).Tindak lanjut itu, kata Agus, harus dilakukan dengan segera. Sebab, catatan sebelumnya adalah pada semester I-2013, kelima deposan itu tidak memiliki masalah dalam pembayaran kreditnya kepada Bank Mutiara. Namun, sejak Mei 2013, kelima deposan tersebut secara serempak menghentikan pembayaran kreditnya."Harus ditindaklanjuti dengan menangani kredit bermasalah, paling tidak lima deposan nakal ditangani dengan cepat supaya uangnya bisa kembali dan bisa menjaga kesehatan dan pertumbuhan bank mutiara dengan sehat," tegas Agus. Menurut Agus, yang lebih memahami masalah yang sebenarnya terjadi adalah manajemen Bank Mutiara sendiri. Jika sebelumnya bank tersebut pernah di restrukturisasi dan sekarang jatuh lagi, maka tentu pemegang saham tentu harus melakukan pemeriksaan secara rutin.Lebih lanjut Agus menekankan bahwa BI mendukung komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan optimalisasi bank dengan baik dan sehat.PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) memang tengah menghadapi persoalan kredit macet lima debitur besar yang berhenti membayarkan cicilan sejak Mei 2013. Lima debitur kelas kakap yang tiba-tiba dengan serentak menghentikan cicilan pembayarannya adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar.Belakangan, PT TPPI menolak bahwa pihaknya merupakan grup usaha dari empat perusahaan tersebut yang merupakan debitur nakal Bank Mutiara. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News