BI dukung server asing di Indonesia



JAKARTA. Tak lama lagi, aturan yang mewajibkan perbankan asing membuat server di Indonesia segera terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE), yang mengatur masalah itu, sudah berada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Setelah diharmonisasikan dengan peraturan lain, langkah selanjutnya menyerahkannya ke Sekretariat Negara untuk disahkan presiden," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo kepada KONTAN, Selasa (12/10).

Gatot menuturkan, aturan pelaksana Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur adanya Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK). Jadi, semua penyelenggara elektronik termasuk bank, harus mendapatkan sertifikasi dari LSK. "PP ini juga bakal mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan pengelolaan nama domain," katanya.


Lewat PP ini pemerintah bisa leluasa mengontrol dan mendeteksi transaksi yang dilakukan perbankan. Jenis transaksi elektronik perbankan itu adalah electronic banking (e-banking) atau electronic channel (e-channel) seperti internet banking, SMS banking dan phonebanking. Transaksi kartu debit dan kartu kredit juga termasuk dalam transaksi elektronik perbankan.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI beberapa kali membahas calon beleid tersebut. "Tampaknya, BI akan mendukung PP tersebut. Tapi, saya sendiri belum bisa memastikan apakah BI sudah setuju," kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI.

Ronald Waas, Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) BI menjelaskan, RPP tersebut lebih mengacu pada regulasi terhadap teknologi informasi (TI) perbankan. Maka, bagi bank sentral, tentu hanya mendukung beleid tersebut.

Hingga kini Kementerian Kominfo masih terus berdiskusi dengan beberapa bank, terutama bank asing. Maklum, bank asing masih berkeberatan dengan kewajiban memiliki server di Indonesia. "Beberapa bank asing sudah mendatangi kami untuk mendiskusikan RPP ini," ujar Gatot.

Menurut dia, PP ini merupakan payung hukum bagi pemerintah untuk mengakses server bank asing jika terjadi kecurangan (fraud) transaksi. Selama ini, jika terjadi penipuan atau tindak kriminal seperti pencucian uang yang melibatkan atau dilakukan lewat bank asing, pemerintah selalu kesulitan mendapatkan akses ke negara-negara lain. "Kita harus punya perjanjian internasional dengan negara di mana bank asing itu berada," tegas Gatot.

Bank asing sendiri masih belum memberikan suara persetujuan atau tidak terhadap aturan ini. "PP masih dalam tahap diskusi antara asosiasi bank asing dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tutur Senior Manager Corporate Affairs Bank Standard Chartered (Stanchart) Indonesia Sonitha Poernomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test