JAKARTA. Tak lama lagi, aturan yang mewajibkan perbankan asing membuat server di Indonesia segera terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE), yang mengatur masalah itu, sudah berada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Setelah diharmonisasikan dengan peraturan lain, langkah selanjutnya menyerahkannya ke Sekretariat Negara untuk disahkan presiden," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo kepada KONTAN, Selasa (12/10). Gatot menuturkan, aturan pelaksana Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur adanya Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK). Jadi, semua penyelenggara elektronik termasuk bank, harus mendapatkan sertifikasi dari LSK. "PP ini juga bakal mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan pengelolaan nama domain," katanya.
BI dukung server asing di Indonesia
JAKARTA. Tak lama lagi, aturan yang mewajibkan perbankan asing membuat server di Indonesia segera terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE), yang mengatur masalah itu, sudah berada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Setelah diharmonisasikan dengan peraturan lain, langkah selanjutnya menyerahkannya ke Sekretariat Negara untuk disahkan presiden," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo kepada KONTAN, Selasa (12/10). Gatot menuturkan, aturan pelaksana Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur adanya Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK). Jadi, semua penyelenggara elektronik termasuk bank, harus mendapatkan sertifikasi dari LSK. "PP ini juga bakal mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, dan pengelolaan nama domain," katanya.