KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan. Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan. Erwin Rijanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2).
BI: Efek wajib lapor data tak terlalu besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkirakan aturan baru pembukaan data kartu kredit yang mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu tak terlalu berpengaruh ke bisnis kartu kredit perbankan. Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan. Erwin Rijanto, Deputi Gubernur BI mengatakan, laporan data kartu kredit ini untuk optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia. "Efeknya tidak terlalu besar. Jika ada laporan, tidak ada masalah," kata Erwin, Jumat (2/2).