KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang mempertimbangkan untuk merevisi ketentuan penempatan dana float atau dana mengendap uang elektronik di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun. Sebagai gambaran saja, ketentuan mengenai dana mengendap uang elektronik ini diatur dalam PBI 20/6/PBI/2018 mengenai uang elektronik. Dalam aturan ini, disebut penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana mengendap di BUKU IV minimal 30%. Sebanyak 70% dana mengendap uang elektronik ini juga harus ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI. Selain itu dana mengendap ini juga bisa ditempatkan di rekening di BI.
BI evaluasi ketentuan penempatan dana mengendap bagi penerbit uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang mempertimbangkan untuk merevisi ketentuan penempatan dana float atau dana mengendap uang elektronik di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun. Sebagai gambaran saja, ketentuan mengenai dana mengendap uang elektronik ini diatur dalam PBI 20/6/PBI/2018 mengenai uang elektronik. Dalam aturan ini, disebut penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana mengendap di BUKU IV minimal 30%. Sebanyak 70% dana mengendap uang elektronik ini juga harus ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI. Selain itu dana mengendap ini juga bisa ditempatkan di rekening di BI.