JAKARTA. Tenggat penyerahan standard operating procedure (SOP) gadai emas bank syariah sudah terlampaui akhir September silam. Sejumlah pelaku industri mengaku telah menyampaikan SOP. Tapi, Bank Indonesia (BI) belum memastikan sejauh mana SOP itu memenuhi harapan, sehingga bank tidak perlu melakukan revisi lagi. Bank sentral beralasan, proses pengkajian masih berlangsung. Selain itu, belum semua bank syariah yang memasarkan gadai emas dan pemilikan emas menyampaikan SOP. "Kami hanya bisa mengimbau agar menyerahkan SOP paling telat Oktober," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Efendi Siregar, Minggu (9/10), tanpa menyebut nama dan jumlah bank yang masih membandel. Dalam menilai SOP, BI akan berpatokan pada tiga parameter. Pertama, pembatasan rasio loan to value (LTV) atau rasio nilai barang terhadap utang maksimal 80%. Kedua, portofolio gadai emas tak boleh lebih dari 10% dari total akad qardh. Ketiga, bank harus memastikan tidak ada praktik gadai berulang-ulang.
BI evaluasi SOP bisnis gadai emas
JAKARTA. Tenggat penyerahan standard operating procedure (SOP) gadai emas bank syariah sudah terlampaui akhir September silam. Sejumlah pelaku industri mengaku telah menyampaikan SOP. Tapi, Bank Indonesia (BI) belum memastikan sejauh mana SOP itu memenuhi harapan, sehingga bank tidak perlu melakukan revisi lagi. Bank sentral beralasan, proses pengkajian masih berlangsung. Selain itu, belum semua bank syariah yang memasarkan gadai emas dan pemilikan emas menyampaikan SOP. "Kami hanya bisa mengimbau agar menyerahkan SOP paling telat Oktober," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Efendi Siregar, Minggu (9/10), tanpa menyebut nama dan jumlah bank yang masih membandel. Dalam menilai SOP, BI akan berpatokan pada tiga parameter. Pertama, pembatasan rasio loan to value (LTV) atau rasio nilai barang terhadap utang maksimal 80%. Kedua, portofolio gadai emas tak boleh lebih dari 10% dari total akad qardh. Ketiga, bank harus memastikan tidak ada praktik gadai berulang-ulang.