BI: Fasilitas BCSA Indonesia-Korea berlaku 3 tahun



JAKARTA. Bank Sentral Indonesia dan Korea Selatan mencapai kesepakatan untuk melakukan kerjasama bilateral currency swap arrangement (BCSA) antar kedua mata uang negara (IDR/KRW).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengungkapkan, kedua bank sentral membentuk kerjasama KRW/IDR swap arrangement senilai KRW 10,7 triliun atau setara Rp 115 triliun (ekivalen US$ 10 miliar). "Fasilitas tersebut akan berlaku efektif selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak," kata Difi melalui siaran tertulisnya, Senin (14/10). BCSA bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi kedua negara.

Kedua belah pihak sepakat bahwa kerjasama ini akan berkontribusi secara positif kepada stabilisasi pasar keuangan regional dan memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan bilateral untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan