JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menertibkan para penyedia jasa penukaran uang (money changer) yang tidak memiliki izin alias ilegal. Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, langkah BI ini diambil menyusul banyaknya transaksi ilegal yang dilakukan oleh penyedia jasa penukaran uang. Setidaknya saat ini terdapat 783 money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia. "Money changer ini malah dijadikan tempat melakukan tindakan kriminal seperti pencucian uang, narkoba, peredaran dan transaksi barang ilegal, korupsi, sampai pembiayaan terorisme. Ini akan kami (BI dan Polri) tertibkan," ujar Agus saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (5/6).
Selain itu, Bank Sentral juga menilai keberadaan money changer ilegal ini kerap menetapkan nilai tukar yang jauh lebih tinggi dibanding batasan yang telah ditetapkan oleh regulator. Belum lagi, biaya administrasi yang dikenakan oleh jasa tersebut cenderung tinggi sehingga dinilai merugikan masyarakat. Atas hal itu, BI berharap pihaknya dan kepolisian mampu bekerjasama agar masyarakat mendapat kenyamanan dalam bertransaksi.