KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) menyelenggarakan Seminar Penguatan Kontrak Standar Penerapan Margin pada Transaksi Derivatif di Pasar Valuta Asing. Seminar ini merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen G20 OTC Derivatives Market Reforms, khususnya terkait penerapan kewajiban margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui Central Counterparty (CCP). Indonesia telah mengimplementasikan ketentuan penerapan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan di CCP melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.03/2023. Implementasi tersebut dimulai pada September 2025 dengan fokus awal pada transaksi interbank Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
BI Gandeng ISDA dan Apuvindo Perkuat Kontrak Standar Penerapan Margin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) menyelenggarakan Seminar Penguatan Kontrak Standar Penerapan Margin pada Transaksi Derivatif di Pasar Valuta Asing. Seminar ini merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen G20 OTC Derivatives Market Reforms, khususnya terkait penerapan kewajiban margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui Central Counterparty (CCP). Indonesia telah mengimplementasikan ketentuan penerapan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan di CCP melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.03/2023. Implementasi tersebut dimulai pada September 2025 dengan fokus awal pada transaksi interbank Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
TAG: