JAKARTA. Buntut kasus De Indonesische Overzeese Bank NV alias Bank Indover masih panjang. Pemerintah meradang gara-gara pengelola anak perusahaan Bank Indonesia (BI) itu mencatumkan nama Pemerintah Indonesia sebagai salah satu penjamin kredit sindikasi.Para petinggi BI, kemarin, mengaku tak tahu menahu atas munculnya nama pemerintah sebagai penjamin utang Indover. BI sebagai pemegang saham Bank Indover mengaku hanya pernah menerbitkan Letter of Comfort (LoC) untuk KPMG yang menjadi auditor Bank Indover pada 5 Februari 2008. LoC itu untuk kepentingan audit internal Bank Indover. "Dalam LoC itu, BI tidak menyebutkan Pemerintah Indonesia," kata Gubernur BI Boediono.Keterangan Boediono ini berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mul-yani sehari sebelumnya. Menkeu menyebut BI telah menerbitkan LoC yang isinya menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terkait dengan Indover. LoC versi Menkeu ini termasuk dokumen kesepakatan kredit yang diambil Indover dari dari sembilan bank senilai US$ 117,5 juta dan kredit senilai US$ 80 juta dari lima bank.
Untuk mengklarifikasi keterlibatan pemerintah dalam Indover, Menkeu kemarin menggelar pertemuan dengan lembaga pemeringkat. Pertemuan juga dihadiri oleh kreditur Pemerintah Indonesia, seperti Bank Dunia. "Jangan sampai kasus Indover mempengaruhi rating Indonesia," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto Siap bayar kewajiban BI yang notabene merupakan pemilik Bank Indover juga mengaku baru tahu isi LoC termuat dalam klausul perjanjian sindikasi, pada 8 Oktober 2008 lalu, setelah Bank Indover dibekukan pengadilan Belanda. Itu pun ketahuan karena BI menerima copy perjanjian pinjaman facility agreement tersebut dari satu bank yang menjadi anggota sindikasi.