KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak membatasi transaksi lintas negara meski dengan penerapan GPN ini, dana nasabah yang selama ini dikelola asing, saat ini bisa dikelola sepenuhnya di dalam negeri. “Namanya transaksi domestik penyelesaiannya di dalam negeri. Namun, GPN tidak mengatur atau membatasi proses transaksi cross-border,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia adalah adanya GPN atau National Payment Gateway (NPG) yang dikhawatirkan gerus pendapatan perusahaan switching asal AS.
BI: GPN tidak atur transaksi lintas negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak membatasi transaksi lintas negara meski dengan penerapan GPN ini, dana nasabah yang selama ini dikelola asing, saat ini bisa dikelola sepenuhnya di dalam negeri. “Namanya transaksi domestik penyelesaiannya di dalam negeri. Namun, GPN tidak mengatur atau membatasi proses transaksi cross-border,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia adalah adanya GPN atau National Payment Gateway (NPG) yang dikhawatirkan gerus pendapatan perusahaan switching asal AS.