BI: GPN tidak atur transaksi lintas negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak membatasi transaksi lintas negara meski dengan penerapan GPN ini, dana nasabah yang selama ini dikelola asing, saat ini bisa dikelola sepenuhnya di dalam negeri.

“Namanya transaksi domestik penyelesaiannya di dalam negeri. Namun, GPN tidak mengatur atau membatasi proses transaksi cross-border,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, salah satu penyebab Amerika Serikat (AS) melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia adalah adanya GPN atau National Payment Gateway (NPG) yang dikhawatirkan gerus pendapatan perusahaan switching asal AS.


Asal tahu saja, dengan GPN, Visa dan Mastercard memang tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit lantaran harus menggunakan jasa perusahaan switching nasional.

Padahal, GPN ini dibuat oleh BI untuk efisiensi transaksi dan tak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di luar Indonesia.

“GPN tingkatkan efisiensi, secara drastis merchant discount rate (MDR) turun. Yang off us misalnya, sebelum implementasi GPN berkisar 2-3%. Setelah penerapan GPN turun drastis hanya 1%,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto