KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indoensia (BI) mencatat, saat ini sebanyak 79,9% eksportir mengkonversikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti membeberkan, pasca berlakunya aturan baru terkait DHE SDA dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA, kebanyakan eksportir mengkonvesrsi devisanya ke nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, aturan baru DHE SDA mewajibkan eksportir menyimpan DHE 100% di dalam negeri selama 12 bulan.
BI: Hampir 80% Eksportir Mengkonversi Devisanya ke Rupiah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indoensia (BI) mencatat, saat ini sebanyak 79,9% eksportir mengkonversikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti membeberkan, pasca berlakunya aturan baru terkait DHE SDA dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA, kebanyakan eksportir mengkonvesrsi devisanya ke nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, aturan baru DHE SDA mewajibkan eksportir menyimpan DHE 100% di dalam negeri selama 12 bulan.
TAG: