JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan untuk menstabilkan sistem keuangan, yang salah satunya mengatur kepemilikan di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI). BI juga mengeluarkan lima kebijakan lainnya. Tapi jangan berfikir BI akan melakukan capital control. Soal itu, BI sudah tegas-tegas menampiknya. Makanya, dengan alasan konsistensi rezim devisa bebas, dalam kebijakan SBI yang baru, BI hanya mengatur masa lock up alias penguncian kepemilikan di instrumen ini. Tidak hanya untuk asing tapi juga lokal. "Selama periode penguncian, pemilik asing maupun lokal tidak boleh melepas SBI-nya baik melalui outright (penjualan tanpa kewajiban membeli kembali) atau repurchase agreement (repo) ke pihak lain, kecuali repo ke BI," ujar Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu (16/6).
BI Hanya Kurangi Fleksibilitas SBI
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan untuk menstabilkan sistem keuangan, yang salah satunya mengatur kepemilikan di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI). BI juga mengeluarkan lima kebijakan lainnya. Tapi jangan berfikir BI akan melakukan capital control. Soal itu, BI sudah tegas-tegas menampiknya. Makanya, dengan alasan konsistensi rezim devisa bebas, dalam kebijakan SBI yang baru, BI hanya mengatur masa lock up alias penguncian kepemilikan di instrumen ini. Tidak hanya untuk asing tapi juga lokal. "Selama periode penguncian, pemilik asing maupun lokal tidak boleh melepas SBI-nya baik melalui outright (penjualan tanpa kewajiban membeli kembali) atau repurchase agreement (repo) ke pihak lain, kecuali repo ke BI," ujar Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu (16/6).