BI haramkan praktek bunga berbunga kartu kredit



JAKARTA. Praktek bunga berbunga alias bunga majemuk kartu kredit tak lagi diperkenankan. Penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang bakal terbit akhir bulan ini menegaskan hal tersebut. "Bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak. Denda (charges), materai dan iuran (fee) tidak boleh kena bunga. Penerbit harus transparan kepada nasabah mengenai mekanisme penghitungan bunga maupun penentuan waktu pembayaran dengan cara yang mudah dipahami pemegang kartu," papar Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akunting BI Ronald Waas, Selasa (8/11). Pada praktek bunga berbunga, nilai pokok utang naik terus setiap bulan karena tambahan-tambah yang disebutkan di atas. Pasalnya, nilai pokok utang yang seharusnya sama di bulan berikutnya sudah kena tambahan fee/charge maupun materai. Nilai pokok utang yang baru inilah kemudian yang dikalikan lagi dengan bunga kartu kredit per bulan. Ronald menambahkan, pada aturan yang bakal berlaku per 1 Januari 2013 ini, penghitungan bunga dimulai dari laporan pembayaran yang dilakukan oleh merchant kepada penerbit kartu kredit. "Bukan pada saat pemegang kartu membayar," katanya. Mengutip draft PBI APMK yang disempurnakan, bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh (kurang dari minimum payment, sebesar minimum payment atau di atas minimum payment), atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo. Penyampaian informasi tagihan dilakukan maksimal tiga hari setelah tanggal cetak tagihan. Sementara jika melalui surat (pos)penyampaiannya tidak boleh lebih dari lima hari setelah tanggal cetak tagihan. Sekedar mengingatkan, dalam PBI APMK yang disempurnakan beberapa hal yang akan diatur adalah sebagai berikut : a. minimum usia 21 tahun atau telah kawin untuk kartu utama, dan minimum usia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan; b. minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan; c. maksimal plafon kredit adalah 3 x pendapatan per bulan, dan penerapannya berlaku secara industri; d. calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit; e. calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas, tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit, sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank (risk appetite Penerbit). f. maksimum bunga kartu kredit 3% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: