JAKARTA. Kewajiban penggunaan mata uang rupiah resmi berlaku sejak 1 Juli 2015. Bank Indonesia (BI) mengharapkan penggunaan rupiah dalam negeri dapat terlaksana. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan para pengusaha atau pihak yang terkait diharapkan untuk dapat betul-betul mematuhi pengunaan rupiah dalam transaksi. "Saya harapkan benar-benar semua pihak di Indonesia berkomitmen untuk menjalankan transaksi pembayaran dalam rupiah," ujarnya, Jumat (3/7). Sebagai informasi, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang transaksi rupiah bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Kewajiban penggunaan rupiah ini memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi.
BI harap semua pihak patuhi aturan wajib rupiah
JAKARTA. Kewajiban penggunaan mata uang rupiah resmi berlaku sejak 1 Juli 2015. Bank Indonesia (BI) mengharapkan penggunaan rupiah dalam negeri dapat terlaksana. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan para pengusaha atau pihak yang terkait diharapkan untuk dapat betul-betul mematuhi pengunaan rupiah dalam transaksi. "Saya harapkan benar-benar semua pihak di Indonesia berkomitmen untuk menjalankan transaksi pembayaran dalam rupiah," ujarnya, Jumat (3/7). Sebagai informasi, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang transaksi rupiah bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Kewajiban penggunaan rupiah ini memberikan pengecualian dalam beberapa transaksi.