JAKARTA. Rancangan peraturan Bank Indonesia (PBI) alih daya tak memuaskan Komisi XI DPR RI. Mitra kerja bank sentral itu menilai, kebijakan BI membolehkan outsourcing secara terbatas dan ketat, bertentangan dengan rekomendasi DPR dalam kasus Citibank, April 2011 lalu. Salah satu isi rekomendasi itu menyebutkan, BI harus menghapus outsourcing untuk pekerjaan inti bank, terutama bagian penagihan utang atau debt collector. Sikap ini merupakan buntut kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. "Kami tetap tak membolehkan perbankan menggunakan jasa pihak ketiga penagih utang," tegas Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, Selasa (4/10). Menyikapi perkembangan ini, DPR akan memanggil BI untuk melakukan evaluasi. DPR akan menagih komitmen BI mematuhi isi rekomendasi tersebut. "Tujuan kita kan mulia, bagaimana BI membuat kebijakan yang dapat melindungi nasabah dan bank secara berimbang," kata politisi Partai Golkar itu.
BI harus patuhi rekomendasi DPR mengenai outsourcing
JAKARTA. Rancangan peraturan Bank Indonesia (PBI) alih daya tak memuaskan Komisi XI DPR RI. Mitra kerja bank sentral itu menilai, kebijakan BI membolehkan outsourcing secara terbatas dan ketat, bertentangan dengan rekomendasi DPR dalam kasus Citibank, April 2011 lalu. Salah satu isi rekomendasi itu menyebutkan, BI harus menghapus outsourcing untuk pekerjaan inti bank, terutama bagian penagihan utang atau debt collector. Sikap ini merupakan buntut kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. "Kami tetap tak membolehkan perbankan menggunakan jasa pihak ketiga penagih utang," tegas Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, Selasa (4/10). Menyikapi perkembangan ini, DPR akan memanggil BI untuk melakukan evaluasi. DPR akan menagih komitmen BI mematuhi isi rekomendasi tersebut. "Tujuan kita kan mulia, bagaimana BI membuat kebijakan yang dapat melindungi nasabah dan bank secara berimbang," kata politisi Partai Golkar itu.