BI harus perjelas penanggung jawab bank



JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan kepemilikan bank umum patut diapresiasi. Langkah ini bisa meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Namun, kebijakan ini juga memiliki sisi buruk, yaitu pemegang saham yang tersebar di banyak pihak sulit dimintai pertanggungjawaban jika banknya tutup.

Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset InfoBank, mengingatkan agar BI belajar dari kasus Unibank yang dibekukan tahun 2001. Unibank memiliki 22 pemegang saham tetapi dalam bentuk nominee.

Nah, ketika bank itu dilikuidasi, tidak ada pemilik lama yang bertanggung jawab. "BI harus bisa memastikan kompetensi dan komitmen calon pemegang saham. Jangan karena beleid ini perbankan kita dapat masalah di kemudian hari," ujarnya, Kamis (31/5).


Eko menghitung, jika BI membatasi kepemilikan maksimal 40%, ada 88 bank dari 121 bank umum di Indonesia yang harus melepas sahamnya. Ini dengan asumsi bank BUMN dikecualikan.

Total modal 88 bank tersebut senilai Rp 214,63 triliun. Ekspektasi nilai saham yang harus dilepas Rp 65,65 triliun. Jika asumsinya dua kali nilai buku (PBV), nilainya Rp 131,31 triliun. Jika tiga kali PBV, naik jadi Rp 196,97 triliun. "Perlu masa transisi yang cukup," tambah Eko.

Nah, jika masa transisi hanya 10 tahun, nilai saham yang harus dilepas mencapai Rp 13 triliun-Rp 20 triliun per tahun. BI harus memperhatikan daya serap pasar modal.

Ada kecenderungan investor berhati-hati menanamkan uangnya. "Kebijakan ini juga mengundang konglomerat pengemplang bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) dengan menggunakan orang lain," kata Eko.

Namun, lanjut dia, kebijakan ini patut didukung karena dapat meningkatkan GCG. Aturan ini tidak akan mempengaruhi bisnis bank lantaran kinerja lebih dipengaruhi kondisi makro dan global.

Menurut Eko, lebih cepat aturan ini diterapkan akan lebih baik asalkan harus diawasi. "Jangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1999, sebenarnya aturan ini berlaku sementara tetapi ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selesai, pembuat kebijakan lupa menormalisasi kebijakan tersebut," tukasnya.

Sumber KONTAN di BI sebelumnya mengungkapkan, masa transisi aturan ini berlangsung hingga 2021 atau 10 tahun. BI membuat tiga kategori pemilik yakni lembaga keuangan bank dan nonbank, lembaga nonbank dan perorangan. Lembaga keuangan bisa memiliki saham 40%. Sedangkan nonlembaga keuangan boleh memiliki maksimal 30%, dan individu 20%.

Bank juga bisa saja memiliki saham lebih dari 40% dengan persetujuan BI. Sebab, bank merupakan institusi highly regulated dan memiliki tata kelola lebih baik. "Draf ini tengah difinalisasi," kata sumber KONTAN di BI. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: