JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan kepemilikan bank umum patut diapresiasi. Langkah ini bisa meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Namun, kebijakan ini juga memiliki sisi buruk, yaitu pemegang saham yang tersebar di banyak pihak sulit dimintai pertanggungjawaban jika banknya tutup. Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset InfoBank, mengingatkan agar BI belajar dari kasus Unibank yang dibekukan tahun 2001. Unibank memiliki 22 pemegang saham tetapi dalam bentuk nominee. Nah, ketika bank itu dilikuidasi, tidak ada pemilik lama yang bertanggung jawab. "BI harus bisa memastikan kompetensi dan komitmen calon pemegang saham. Jangan karena beleid ini perbankan kita dapat masalah di kemudian hari," ujarnya, Kamis (31/5).
BI harus perjelas penanggung jawab bank
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan kepemilikan bank umum patut diapresiasi. Langkah ini bisa meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Namun, kebijakan ini juga memiliki sisi buruk, yaitu pemegang saham yang tersebar di banyak pihak sulit dimintai pertanggungjawaban jika banknya tutup. Eko B. Supriyanto, Direktur Biro Riset InfoBank, mengingatkan agar BI belajar dari kasus Unibank yang dibekukan tahun 2001. Unibank memiliki 22 pemegang saham tetapi dalam bentuk nominee. Nah, ketika bank itu dilikuidasi, tidak ada pemilik lama yang bertanggung jawab. "BI harus bisa memastikan kompetensi dan komitmen calon pemegang saham. Jangan karena beleid ini perbankan kita dapat masalah di kemudian hari," ujarnya, Kamis (31/5).