JAKARTA. Jumlah perusahaan yang melakukan lindung nilai atau hedging pada utang luar negeri (ULN) masih minim dilakukan di perbankan Indonesia. Nanang Hendarsah, Deputi Task Force Financial Bank Indonesia (BI), mengatakan, kedepan, volume transaksi hedging akan meningkat seiring penerapan aturan ULN. Salah satu isinya, korporasi non-bank wajib melakukan transaksi derivatif dengan bank di Indonesia pada 1 Januari 2015. BI mencatat outstanding ULN mencapai US$ 160 miliar pada tahun lalu. Nah, sebesar 87% dari nilai tersebut belum melakukan lindung nilai, sedangkan 13% sudah hedging. “Di negara lain, rata-rata 50% ULN dilakukan hedging,” kata Nanang, Kamis (29/1).
BI: Hedging ideal 50% dari utang luar negeri
JAKARTA. Jumlah perusahaan yang melakukan lindung nilai atau hedging pada utang luar negeri (ULN) masih minim dilakukan di perbankan Indonesia. Nanang Hendarsah, Deputi Task Force Financial Bank Indonesia (BI), mengatakan, kedepan, volume transaksi hedging akan meningkat seiring penerapan aturan ULN. Salah satu isinya, korporasi non-bank wajib melakukan transaksi derivatif dengan bank di Indonesia pada 1 Januari 2015. BI mencatat outstanding ULN mencapai US$ 160 miliar pada tahun lalu. Nah, sebesar 87% dari nilai tersebut belum melakukan lindung nilai, sedangkan 13% sudah hedging. “Di negara lain, rata-rata 50% ULN dilakukan hedging,” kata Nanang, Kamis (29/1).