Jakarta. Bank-bank yang namanya tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar beramai-ramai menyampaikan bantahan. Mereka menilai, langkah Kantor Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) menyebut mereka sebagai penunggak pajak salah alamat. Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengungkapkan, tagihan pajak yang dialamatkan ke banknya merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi murabahah (jual beli) yang dilakukan di Unit Usaha Syariah (UUS) BNI. "Ditjen Pajak memakai aturan lama yang mengenakan pajak ganda untuk transaksi syariah, padahal di aturan pajak yang baru, pasal tersebut sudah dihapus," jelasnya kepada KONTAN, kemarin. Menurut Ditjen Pajak, tagihan pajak Bank BNI sebesar Rp 128 miliar. Angka tersebut berasal dari transaksi murabahah selama periode 2007 hingga 2009. Ditjen Pajak memasukkan transaksi itu sebagai objek pajak sehingga tercatat berutang pajak.
BI Heran Pajak Masih Menagih PPN Syariah
Jakarta. Bank-bank yang namanya tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar beramai-ramai menyampaikan bantahan. Mereka menilai, langkah Kantor Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) menyebut mereka sebagai penunggak pajak salah alamat. Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengungkapkan, tagihan pajak yang dialamatkan ke banknya merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi murabahah (jual beli) yang dilakukan di Unit Usaha Syariah (UUS) BNI. "Ditjen Pajak memakai aturan lama yang mengenakan pajak ganda untuk transaksi syariah, padahal di aturan pajak yang baru, pasal tersebut sudah dihapus," jelasnya kepada KONTAN, kemarin. Menurut Ditjen Pajak, tagihan pajak Bank BNI sebesar Rp 128 miliar. Angka tersebut berasal dari transaksi murabahah selama periode 2007 hingga 2009. Ditjen Pajak memasukkan transaksi itu sebagai objek pajak sehingga tercatat berutang pajak.