JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau masyarakat berhati-hati menggunakan produk uang elektronik atawa Electronic Money (E-money). Bank sentral khawatir, ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan sendiri dengan maraknya produk E-money. Untuk mengantisipasi kerugian, BI meminta masyarakat hanya menggunakan E-money untuk transaksi dalam skala kecil saja.Puji Atmoko, Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (BI), bilang, ada potensi kejahatan dalam produk E-money. Ini mengingat, untuk menggunakan E-money sebagai alat pembayaran, nasabah harus menyetor dana terlebih dahulu. Hal itulah yang berpotensi menimbulkan moral hazard. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab, bisa mengemplang dana nasabah. Puji mengingatkan, dana yang tersimpan di E-money itu bukan tabungan, giro, ataupun deposito. Dengan demikian, bila ada penggelapan, tidak ada jaminan dana itu kembali. Berbeda dengan produk tabungan, giro, dan deposito yang dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar. "Masyarakat harus hati-hati, jangan menggunakan E-money untuk transaksi yang nilainya terlalu besar," kata Puji. Untuk transaksi dengan nilai pembayaran yang besar, Puji menyarankan menggunakan uang tunai saja. Hal ini karena bila menggunakan E-money, artinya nasabah harus menyetor uang yang lebih besar terlebih dahulu. Akibatnya, seandainya terjadi moral hazard, kerugian yang ditimbulkan pun lebih besar. Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dengan penerbit E-money. Hal ini karena, bisa jadi perusahaan itu belum mendapat izin dari BI. "Masyarakat harus pastikan bahwa perusahaan itu tidak ilegal," jelas Puji.Perlu diketahui, penerbit E-money adalah pihak ketiga. Penerbit itu bukan dari pihak merchant, meskipun kartu E-money itu bisa digunakan untuk berbelanja di toko atau gerai itu.
BI himbau penggunaan E-Money untuk transaksi skala kecil
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau masyarakat berhati-hati menggunakan produk uang elektronik atawa Electronic Money (E-money). Bank sentral khawatir, ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan sendiri dengan maraknya produk E-money. Untuk mengantisipasi kerugian, BI meminta masyarakat hanya menggunakan E-money untuk transaksi dalam skala kecil saja.Puji Atmoko, Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (BI), bilang, ada potensi kejahatan dalam produk E-money. Ini mengingat, untuk menggunakan E-money sebagai alat pembayaran, nasabah harus menyetor dana terlebih dahulu. Hal itulah yang berpotensi menimbulkan moral hazard. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab, bisa mengemplang dana nasabah. Puji mengingatkan, dana yang tersimpan di E-money itu bukan tabungan, giro, ataupun deposito. Dengan demikian, bila ada penggelapan, tidak ada jaminan dana itu kembali. Berbeda dengan produk tabungan, giro, dan deposito yang dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar. "Masyarakat harus hati-hati, jangan menggunakan E-money untuk transaksi yang nilainya terlalu besar," kata Puji. Untuk transaksi dengan nilai pembayaran yang besar, Puji menyarankan menggunakan uang tunai saja. Hal ini karena bila menggunakan E-money, artinya nasabah harus menyetor uang yang lebih besar terlebih dahulu. Akibatnya, seandainya terjadi moral hazard, kerugian yang ditimbulkan pun lebih besar. Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dengan penerbit E-money. Hal ini karena, bisa jadi perusahaan itu belum mendapat izin dari BI. "Masyarakat harus pastikan bahwa perusahaan itu tidak ilegal," jelas Puji.Perlu diketahui, penerbit E-money adalah pihak ketiga. Penerbit itu bukan dari pihak merchant, meskipun kartu E-money itu bisa digunakan untuk berbelanja di toko atau gerai itu.