JIMBARAN, BALI. Panasnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini banyak berputar di masalah keberatan Bank Indonesia (BI) melepaskan wewenang pengawasan perbankan dari tangannya. Menjelang tuntasnya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) OJK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), BI melempar "kartu terakhir" alias isu baru lagi terkait perluasan wewenang pengawasan bank sentral. BI menilai, peran bank sentral yang ideal mestinya diberikan mandat pengawasan bukan hanya bank, melainkan juga seluruh lembaga keuangan yang berpotensi sistemik (systemically important financial institution/SIFI). Termasuk, asuransi, multifinance, dana pensiun, pasar modal, investment banking, dan seterusnya.
BI : Idealnya bank sentral awasi seluruh lembaga keuangan berpotensi sistemik
JIMBARAN, BALI. Panasnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini banyak berputar di masalah keberatan Bank Indonesia (BI) melepaskan wewenang pengawasan perbankan dari tangannya. Menjelang tuntasnya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) OJK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), BI melempar "kartu terakhir" alias isu baru lagi terkait perluasan wewenang pengawasan bank sentral. BI menilai, peran bank sentral yang ideal mestinya diberikan mandat pengawasan bukan hanya bank, melainkan juga seluruh lembaga keuangan yang berpotensi sistemik (systemically important financial institution/SIFI). Termasuk, asuransi, multifinance, dana pensiun, pasar modal, investment banking, dan seterusnya.