KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) juga mengambil peran dalam pengadaan vaksin corona (Covid-19). Peran tersebut lewat kesepakatan burden sharing dengan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II 7 Juli 2020. Sebelumnya, dalam SKB tersebut, BI bisa menyerap Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah lewat pembelian langsung atau private placement. Nah, dari total dana dari hasil pembagian beban dalam skema tersebut, rupanya tidak digunakan semuanya di tahun 2020. Namun, ada sisa dana yang bisa digunakan di tahun 2021.
BI ikut danai pengadaan vaksin corona hingga Rp 39 triliun lewat burden sharing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) juga mengambil peran dalam pengadaan vaksin corona (Covid-19). Peran tersebut lewat kesepakatan burden sharing dengan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II 7 Juli 2020. Sebelumnya, dalam SKB tersebut, BI bisa menyerap Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah lewat pembelian langsung atau private placement. Nah, dari total dana dari hasil pembagian beban dalam skema tersebut, rupanya tidak digunakan semuanya di tahun 2020. Namun, ada sisa dana yang bisa digunakan di tahun 2021.