JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan industri perbankan agar bisa memenuhi standar rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposito ratio (LDR) sebesar 78%. Pasalnya, jika bank malas menggenjot kredit, maka biaya dana atau cost of fund akan bertambah. “Dalam jangka pendek, jika tak penuh 78% tidak masalah. Dua hingga tiga tahun adalah waktu yang pas bagi bank menaikkan LDR,” ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Senin (21/3). Darmin memaparkan aturan GWM LDR ini tidak serta merta harus dikejar. Tetapi ada mekanisme yang menggiring perbankan secara pelan-pelan untuk mengubah aset bank mereka, karena ada juga struktur aset yang tidak bisa dijalankan.
BI imbau perbankan kejar LDR agar tak rugi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan industri perbankan agar bisa memenuhi standar rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposito ratio (LDR) sebesar 78%. Pasalnya, jika bank malas menggenjot kredit, maka biaya dana atau cost of fund akan bertambah. “Dalam jangka pendek, jika tak penuh 78% tidak masalah. Dua hingga tiga tahun adalah waktu yang pas bagi bank menaikkan LDR,” ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Senin (21/3). Darmin memaparkan aturan GWM LDR ini tidak serta merta harus dikejar. Tetapi ada mekanisme yang menggiring perbankan secara pelan-pelan untuk mengubah aset bank mereka, karena ada juga struktur aset yang tidak bisa dijalankan.