BI imbau tukarkan uang kertas 1998 dan 1999 segera



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku dapat menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dan uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.

Sedangkan untuk keluaran tahun 1999 yakni uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE bergambar WR Soepratman, dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE bergambar Soekarno-Hatta. Meski begitu, Bi masih memberikan kelonggaran kepada para pemilik uang tersebut. Soalnya jika sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 pemilik uang belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, masih diberi kesempatan untuk menukarkannya mulai tanggal 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan