JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar masa penahanan dana repatriasi aset dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak sama. Batasan masa penahanan dana repatriasi yang tersebut justru menimbulkan risiko besar. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, batasan masa penahanan dana repatriasi tersebut bisa menyebabkan dana tersebut keluar bersama-sama setelah masa penahanan habis. "Itu akan membuat capital reversal. Jangan keluar bersamaan karena akan membuat tekanan," kata Agus dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4).
BI ingatkan reversal bersamaan dana tax amnesty
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar masa penahanan dana repatriasi aset dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak sama. Batasan masa penahanan dana repatriasi yang tersebut justru menimbulkan risiko besar. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, batasan masa penahanan dana repatriasi tersebut bisa menyebabkan dana tersebut keluar bersama-sama setelah masa penahanan habis. "Itu akan membuat capital reversal. Jangan keluar bersamaan karena akan membuat tekanan," kata Agus dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4).