JAKARTA. Regulator perbankan Indonesia kembali mengingatkan soal ketenaga kerjaan di perbankan. Tenaga kerja asing tidak boleh mayoritas. “Kami mengingatkan dan sudah ada aturannya,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Jumat (25/1). Regulasi tersebut diatur dalam aturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan yang menyatakan, bahwa 50 % atau lebih dari anggota Komisaris wajib berkewarganegaraan Indonesia. Ini terdapat dalam Pasal 12 ayat 3.
BI ingatkan soal tenaga kerja asing di perbankan
JAKARTA. Regulator perbankan Indonesia kembali mengingatkan soal ketenaga kerjaan di perbankan. Tenaga kerja asing tidak boleh mayoritas. “Kami mengingatkan dan sudah ada aturannya,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Jumat (25/1). Regulasi tersebut diatur dalam aturan BI No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan yang menyatakan, bahwa 50 % atau lebih dari anggota Komisaris wajib berkewarganegaraan Indonesia. Ini terdapat dalam Pasal 12 ayat 3.