JAKARTA. Bank Indonesia masih memegang teguh tenggat waktu yang mewajibkan perbankan untuk melakukan migrasi kartu debit dari magnetic ke kartu cip per 1 Januari 2016. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo meminta industri perbankan untuk mentaatinya. "Ada PBI yang mengatur kondisi kartu debit pada awal tahun 2016. Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan tetap dipatuhi," ujar Agus di Jakarta, Jumat (11/9) akhir pekan lalu. Ini artinya, bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggara sistem pembayaran. Selain itu, BI menawarkan kepada industri penerbit kartu debit untuk menerapkan aturan teknologi cip secara bertahap, daripada mengabulkan usulan perbankan untuk memundurkan waktu aturan penerapan cip menjadi 1 Juli 2016.
BI ingatkan tenggat migrasi kartu debit
JAKARTA. Bank Indonesia masih memegang teguh tenggat waktu yang mewajibkan perbankan untuk melakukan migrasi kartu debit dari magnetic ke kartu cip per 1 Januari 2016. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo meminta industri perbankan untuk mentaatinya. "Ada PBI yang mengatur kondisi kartu debit pada awal tahun 2016. Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan tetap dipatuhi," ujar Agus di Jakarta, Jumat (11/9) akhir pekan lalu. Ini artinya, bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggara sistem pembayaran. Selain itu, BI menawarkan kepada industri penerbit kartu debit untuk menerapkan aturan teknologi cip secara bertahap, daripada mengabulkan usulan perbankan untuk memundurkan waktu aturan penerapan cip menjadi 1 Juli 2016.