JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendukung perbankan syariah untuk mengelola dana haji seiring bertumbuhnya jumlah jaringan syariah. Saat ini jaringan perbankan syariah semakin luas dan sudah hampir mencapai 2.000 kantor di Indonesia.Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan, saat ini jumlah kantor perbankan syariah mencapai 2.000 jaringan kantor, lalu ada 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 154 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sebelumnya, bank syariah hanya ada dua bank, dengan 100 cabang."Kalau ditanya dari sisi jaringan kantor menurut hemat saya sudah siap mengelola dana haji, tapi regulasi bukan urusan BI, itu Kementerian Agama," kata Mulya, Kamis (16/6).Kementerian Agama mencatat Rp 26 triliun dana haji yang terkumpul dari 1,7 juta calon jemaah haji, sebesar Rp 7 triliun ditempatkan di 24 bank yang telah menerima izin dari pemerintah.Undang-undang (UU) Wakaf menyebutkan bank yang bisa menerima setoran hanya bank syariah, bukan konvesional. Selain itu, penghimpunan zakat juga seharusnya dihimpun oleh bank syariah. Saat ini penghimpunan zakat masih bisa melalui bank konvesional.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI ingin bank syariah bisa mengelola dana haji
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendukung perbankan syariah untuk mengelola dana haji seiring bertumbuhnya jumlah jaringan syariah. Saat ini jaringan perbankan syariah semakin luas dan sudah hampir mencapai 2.000 kantor di Indonesia.Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan, saat ini jumlah kantor perbankan syariah mencapai 2.000 jaringan kantor, lalu ada 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 154 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sebelumnya, bank syariah hanya ada dua bank, dengan 100 cabang."Kalau ditanya dari sisi jaringan kantor menurut hemat saya sudah siap mengelola dana haji, tapi regulasi bukan urusan BI, itu Kementerian Agama," kata Mulya, Kamis (16/6).Kementerian Agama mencatat Rp 26 triliun dana haji yang terkumpul dari 1,7 juta calon jemaah haji, sebesar Rp 7 triliun ditempatkan di 24 bank yang telah menerima izin dari pemerintah.Undang-undang (UU) Wakaf menyebutkan bank yang bisa menerima setoran hanya bank syariah, bukan konvesional. Selain itu, penghimpunan zakat juga seharusnya dihimpun oleh bank syariah. Saat ini penghimpunan zakat masih bisa melalui bank konvesional.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News