JAKARTA. Menjelang lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) pasrah. Jika paripurna DPR RI hari ini (20/10) mengesahkan Undang-Undang (UU) yang dibahas sejak 2002 tersebut, berakhir sudah era BI sebagai pengawas bank. Tugas yang diemban sejak 1953 itu pindah ke institusi baru nan powerfull. Sebelum palu diketuk, BI membuat catatan tentang OJK dan hubungannya dengan bank sentral dalam mengendalikan moneter. BI merasa perlu memberikan masukan karena tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan. "Catatan ini dalam konteks kami tidak tahu isi draft final RUU OJK. Kami juga masih meraba-raba," kata Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Rabu (25/10). Ada tiga hal yang menjadi sorotan BI. Pertama, mekanisme pengawasan BI terhadap bank sistemik dan prosedur mendapatkan informasi. Kedua, koordinasi dalam menjaga makro perekonomian. Ketiga, nasib pengawas BI. "Hal-hal konseptual seyogiayanya dirumuskan dalam UU, sedangkan petunjuk teknisnya diatur terperinci dalam aturan turunan," kata Ronald Waas, calon deputi gubernur BI, ikut menimpali.
BI ingin kontrol bank meski ada OJK
JAKARTA. Menjelang lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) pasrah. Jika paripurna DPR RI hari ini (20/10) mengesahkan Undang-Undang (UU) yang dibahas sejak 2002 tersebut, berakhir sudah era BI sebagai pengawas bank. Tugas yang diemban sejak 1953 itu pindah ke institusi baru nan powerfull. Sebelum palu diketuk, BI membuat catatan tentang OJK dan hubungannya dengan bank sentral dalam mengendalikan moneter. BI merasa perlu memberikan masukan karena tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan. "Catatan ini dalam konteks kami tidak tahu isi draft final RUU OJK. Kami juga masih meraba-raba," kata Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Rabu (25/10). Ada tiga hal yang menjadi sorotan BI. Pertama, mekanisme pengawasan BI terhadap bank sistemik dan prosedur mendapatkan informasi. Kedua, koordinasi dalam menjaga makro perekonomian. Ketiga, nasib pengawas BI. "Hal-hal konseptual seyogiayanya dirumuskan dalam UU, sedangkan petunjuk teknisnya diatur terperinci dalam aturan turunan," kata Ronald Waas, calon deputi gubernur BI, ikut menimpali.