BI ingin RUU redenominasi rupiah dibahas tahun ini



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi rupiah) dibahas pemerintah dan DPR tahun ini juga. Hal tersebut diungkapkan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Pernyataan Agus tersebut terkait dengan pertemuan antara BI dengan Komisi XI DPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di kantor BI, Senin (17/7) malam. Menurut Agus, Komisi XI yang hadir mencakup seluruh fraksi dan juga unsur tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Pertemuan tersebut lanjut Agus, merupakan pertemuan kedua kalinya dalam membahas redenominasi mata uang. Pertemuan pertama dilakukan November 2016 lalu.


"Kami ingin usulkan, di tengah prioritas daripada undang-undang yang akan dibahas, RUU ini bisa diusulkan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR di 2017," kata Agus di Birawa Assembly Hall, Selasa (17/7).

Lebih lanjut menurut Agus, dalam pertemuan tersebut dibahas secara mendalam mengenai redenominasi mata uang. Pihaknya juga menjelaskan bahwa RUU ini pernah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun 2013 lalu.

Agus melanjutkan, saat ini adalah kondisi yang baik untuk membahas redenominasi rupiah. Sebab, inflasi nasional selama dua tahun ini terjaga di kisaran 3% dan diperkirakan akan mencapai 4,3% di tahun 2017.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga membaik karena di kuartal kedua 2015 adalah titik balik pertumbuhan ekonomi nasional. Tak hanya itu, stabilitas kurs rupiah pun masih terjaga.

"DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah prioritas yang dibutuhkan Indonesia," tambah Agus.

Meski demikian, Agus mengakui hal ini masih perlu dibicarakan kembali dengan menteri-menteri terkait, seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Demikian juga dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami sekarang akan tindaklanjuti dengan bertemu Presiden, Menkumham, dan Menkeu untuk mengupayakan pemerintah setuju membahas ini dengan DPR," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan